Ditjen Pajak tegaskan pemblokiran rekening UD Pramono sesuai prosedur

id DJP,UD Pramono,pemblokiran UD Pramono,pengusaha susu boyolali,Kemenkeu

Ditjen Pajak tegaskan pemblokiran rekening UD Pramono sesuai prosedur

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti. ANTARA/Imamatul Silfia/am.

“Artinya, tindakan pemblokiran tersebut bukan merupakan tindakan penagihan tahap pertama, karena sebelumnya telah dilakukan penagihan secara persuasif,” jelasnya.

Meski begitu, Dwi memastikan telah dilakukan mediasi dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu Pemerintah Kabupaten Boyolali. Mediasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam upaya penegakan hukum, katanya lagi, DJP selalu berpegang teguh pada prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bersikap diskriminatif dengan tetap selalu menjunjung tinggi kode etik dan nilai-nilai Kementerian Keuangan, termasuk hak-hak wajib pajak.

“Diimbau kepada wajib pajak untuk melakukan kegiatan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP),” ujar Dwi.

Sebelumnya, sekitar seratusan petani dan peternak sapi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali, Jawa Tengah, Senin (28/10), karena UD Pramono yang menampung hasil produksi susu diduga diblokir, sehingga membuat setoran susu dari 1.300 peternak macet. Dari informasi yang beredar, jumlah tunggakan pajak yang menyebabkan rekening UD Pramono diblokir mencapai Rp670 juta.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditjen Pajak tegaskan pemblokiran rekening UD Pramono sesuai prosedur