Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak menyebut pensiunan dengan penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak bisa mengajukan permohonan wajib pajak non-efektif ke kantor pajak tempat terdaftar agar tak dibebani melapor pajak tahunan secara daring atau luring.
"Mengajukan permohonan wajib pajak non-efektif ke kantor pajak tempat terdaftar. Ketika sudah menerima SK penetapan sebagai wajib pajak non-efektif, maka tidak lagi dibebani lapor pajak tahunan," kata Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Angga Sukma Dhaniswara dalam seminar daring yang diadakan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Kamis.
Angga mengatakan pada prinsipnya ketika seseorang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka ada atau tidak ada penghasilan harus melapor lewat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Namun, untuk pensiunan, sepanjang mempunyai penetapan wajib pajak non-efektif dan tidak melapor pajak tahunan, maka tidak akan dikenai denda pelaporan pajak.
Berita Terkait
Bulan September, inflasi tahunan OKI 1,72 persen
Selasa, 8 Oktober 2024 8:46 Wib
Tidak Ingin Masyarakat Semakin di Rugikan, Pemkab Muba Percepat 3 Gerakan Prioritas
Jumat, 16 Agustus 2024 16:59 Wib
Presiden dan Wapres minta maaf untuk harapan belum bisa terwujud
Jumat, 16 Agustus 2024 11:46 Wib
DANA catat pertumbuhan transaksi tahunan capai 102 persen sepanjang 2023
Minggu, 26 Mei 2024 10:59 Wib
Pelaporan SPT Tahunan PPh di Sumsel naik 7 persen
Senin, 15 April 2024 18:57 Wib
Pelaporan SPT Pajak Tahunan di Sumsel dan Babel Tumbuh 5,5 persen
Kamis, 29 Februari 2024 18:40 Wib
Sesi tahunan AALCO ke-61 di Indonesia bahas isu hukum kepentingan Asia dan Afrika
Kamis, 28 September 2023 19:05 Wib
Presiden sedih kebebasan demokrasi di lampiaskan dengan fitnah
Rabu, 16 Agustus 2023 12:07 Wib