Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak menyebut pensiunan dengan penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak bisa mengajukan permohonan wajib pajak non-efektif ke kantor pajak tempat terdaftar agar tak dibebani melapor pajak tahunan secara daring atau luring.
"Mengajukan permohonan wajib pajak non-efektif ke kantor pajak tempat terdaftar. Ketika sudah menerima SK penetapan sebagai wajib pajak non-efektif, maka tidak lagi dibebani lapor pajak tahunan," kata Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Angga Sukma Dhaniswara dalam seminar daring yang diadakan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Kamis.
Angga mengatakan pada prinsipnya ketika seseorang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka ada atau tidak ada penghasilan harus melapor lewat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Namun, untuk pensiunan, sepanjang mempunyai penetapan wajib pajak non-efektif dan tidak melapor pajak tahunan, maka tidak akan dikenai denda pelaporan pajak.