Ditjen Pajak: Pensiunan bisa ajukan permohonan wajib pajak non-efektif

id spt tahunan,lapor pajak,NIK NPWP

Ditjen Pajak: Pensiunan bisa ajukan permohonan wajib pajak non-efektif

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat (Jakpus) Eddi Wahyudi dalam kegiatan Pajak Bertutur (Patur) di SMAN 30 Jakarta, Kamis (8/8/2024). ANTARA/HO-Kanwil DJP Jakarta Pusat

Adapun NPWP, perlu dimiliki bagi mereka yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yakni tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan, dan karyawan dengan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak.

Sejak Juli lalu, Pemerintah mengimplementasikan secara penuh pemadanan NIK sebagai NPWP sebagai upaya mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Angga mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya pemadanan NIK dan NPWP. Asalkan, sepanjang seluruh harta yang dimiliki saat ini berasal dari penghasilan bapak atau ibu yang telah dibayarkan pajaknya, dibuktikan dengan bukti potong.

"Kalaupun memang ada harta yang belum dilaporkan tapi memang berasal dari penghasilan yang sudah dibayarkan pajaknya maka cukup melakukan pembetulan SPT tahunan. Tidak perlu khawatir," demikian kata dia.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditjen Pajak: Pensiunan bisa ajukan permohonan wajib pajak non-efektif