Adapun NPWP, perlu dimiliki bagi mereka yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yakni tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan, dan karyawan dengan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak.
Sejak Juli lalu, Pemerintah mengimplementasikan secara penuh pemadanan NIK sebagai NPWP sebagai upaya mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.
Angga mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya pemadanan NIK dan NPWP. Asalkan, sepanjang seluruh harta yang dimiliki saat ini berasal dari penghasilan bapak atau ibu yang telah dibayarkan pajaknya, dibuktikan dengan bukti potong.
"Kalaupun memang ada harta yang belum dilaporkan tapi memang berasal dari penghasilan yang sudah dibayarkan pajaknya maka cukup melakukan pembetulan SPT tahunan. Tidak perlu khawatir," demikian kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ditjen Pajak: Pensiunan bisa ajukan permohonan wajib pajak non-efektif
Berita Terkait
Mahasiswa dan polisi terlibat kericuhan usai Sidang Paripurna DPR
Jumat, 16 Agustus 2024 16:59 Wib
Presiden dan Wapres minta maaf untuk harapan belum bisa terwujud
Jumat, 16 Agustus 2024 11:46 Wib
DANA catat pertumbuhan transaksi tahunan capai 102 persen sepanjang 2023
Minggu, 26 Mei 2024 10:59 Wib
Pelaporan SPT Tahunan PPh di Sumsel naik 7 persen
Senin, 15 April 2024 18:57 Wib
Pelaporan SPT Pajak Tahunan di Sumsel dan Babel Tumbuh 5,5 persen
Kamis, 29 Februari 2024 18:40 Wib
Sesi tahunan AALCO ke-61 di Indonesia bahas isu hukum kepentingan Asia dan Afrika
Kamis, 28 September 2023 19:05 Wib
Presiden sedih kebebasan demokrasi di lampiaskan dengan fitnah
Rabu, 16 Agustus 2023 12:07 Wib
Jokowi tahu kerap disebut "Pak Lurah" dan jadi tameng Pilpres 2024
Rabu, 16 Agustus 2023 11:44 Wib