Kemenkumham Sumsel fasilitasi raperda disabilitas berbasis HAM
Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan(Sumsel) memfasilitasi pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda) penyandang disabilitas berbasis hak asasi manusia (HAM).
"Salah satu raperda yang saat ini tengah difasilitasi yakni Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Selasa.
Untuk memfasilitasi pembentukan raperda tersebut, menurut Ika, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melaksanakan diskusi kelompok (focus group discussion (FGD), dan penyusunan naskah akademik.
"Urgensi penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut untuk melaksanakan pemenuhan HAM terhadap penyandang disabilitas," jelasnya.
Menurut dia, pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Salah satu raperda yang saat ini tengah difasilitasi yakni Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Selasa.
Untuk memfasilitasi pembentukan raperda tersebut, menurut Ika, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melaksanakan diskusi kelompok (focus group discussion (FGD), dan penyusunan naskah akademik.
"Urgensi penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut untuk melaksanakan pemenuhan HAM terhadap penyandang disabilitas," jelasnya.
Menurut dia, pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.