Kemenkumham Sumsel fasilitasi raperda disabilitas berbasis HAM

id Kemenkumham Sumsel, ham, fasilitasi pembentukan raperda, raperda, penyandang disabilitas, berbasis HAM

Kemenkumham Sumsel fasilitasi  raperda disabilitas berbasis HAM

Tim Divyankumham Kemenkumham Sumsel fasilitasi pembentukan raperda penyandang disabilitas berbasis HAM di Palembang, Selasa(17/09/2024). (ANTARA/HO/Kemenkumham SS/24)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan(Sumsel) memfasilitasi pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda) penyandang disabilitas berbasis hak asasi manusia (HAM).

"Salah satu raperda yang saat ini tengah difasilitasi yakni Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati, di Palembang, Selasa.

Untuk memfasilitasi pembentukan raperda tersebut, menurut Ika, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melaksanakan diskusi kelompok (focus group discussion (FGD), dan penyusunan naskah akademik.

"Urgensi penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut untuk melaksanakan pemenuhan HAM terhadap penyandang disabilitas," jelasnya.

Menurut dia, pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan raperda itu dilandaskan atas amanat dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Kemudian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang rancangan aksi nasional HAM (RANHAM) 2021- 2025, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib untuk menyediakan peraturan daerah/kebijakan yang mendukung pemenuhan hak penyandang disabilitas, jelasnya.

Selain itu Kadivyankumham juga menjelaskan mengenai pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) yang dapat dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik pada pemerintah daerah.

Kegiatan P2HAM yang dapat dilakukan setiap unit kerja seperti tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas serta mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan, kata Ika Ahyani.

Sementara Kepala Dinas Sosial Muara Enim Lido Septontoni menyatakan rancangan peraturan daerah ini merupakan salah satu prioritas penyusunan produk hukum daerah setempat.

"Kabupaten ini akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Muara Enim 2025," kata Lido.