KPU Sumsel butuhkan 92.295 petugas KPPS untuk Pilkada 2024
Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel) membutuhkan sebanyak 92.295 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pelaksanaan Pilkada 2024.
Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Rudianto Panggaribuan di Palembang, Selasa, mengatakan jumlah TPS di Sumsel pada Pilkada 2024 sebanyak 13.158, sehingga kebutuhan anggota KPPS itu sebanyak 92.295 orang.
Ia menjelaskan untuk pendaftaran calon anggota KPPS ini dilakukan secara langsung di kantor kelurahan masing-masing TPS.
"Saat ini pendaftaran secara daring belum tersedia, jadi calon pendaftar harus mendaftar langsung di kantor kelurahan masing-masing," jelasnya.
Untuk jadwal penetapan anggota KPPS, katanya, dijadwalkan pada 7 November 2024, akan langsung dilanjutkan dengan pelantikan.
"Masa tugas anggota KPPS direncanakan berlangsung selama satu bulan, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan Pilkada Serentak," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan jumlah pemilih per TPS mengalami peningkatan pada Pilkada 2024, jika Pemilu 2024 itu satu TPS melayani 300 hingga 400 pemilih, namun saat ini satu TPS akan melayani 500 hingga 600 pemilih.
Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi pertumbuhan jumlah pemilih, terutama di wilayah seperti Palembang yang memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak.
“Palembang memiliki jumlah TPS terbanyak karena DPT-nya adalah yang terbesar di Sumatera Selatan. Kami juga masih melakukan perhitungan untuk TPS khusus yang belum didata,” kata Rudi.
Sementara itu, Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengungkapkan bahwa uang honorarium anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sekitar Rp850 ribu, sedangkan posisi ketua mencapai Rp900 ribu untuk Pilkada Serentak 2024.
Ia menjelaskan angka ini turun dibandingkan honorarium KPPS Pemilu Serentak 2024 pada Februari lalu. Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, ketua KPPS berhak atas honorarium Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.
"Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan anggota sebesar 850 ribu," jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Sumsel butuhkan 92.295 petugas KPPS pada Pilkada 2024
Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Rudianto Panggaribuan di Palembang, Selasa, mengatakan jumlah TPS di Sumsel pada Pilkada 2024 sebanyak 13.158, sehingga kebutuhan anggota KPPS itu sebanyak 92.295 orang.
Ia menjelaskan untuk pendaftaran calon anggota KPPS ini dilakukan secara langsung di kantor kelurahan masing-masing TPS.
"Saat ini pendaftaran secara daring belum tersedia, jadi calon pendaftar harus mendaftar langsung di kantor kelurahan masing-masing," jelasnya.
Untuk jadwal penetapan anggota KPPS, katanya, dijadwalkan pada 7 November 2024, akan langsung dilanjutkan dengan pelantikan.
"Masa tugas anggota KPPS direncanakan berlangsung selama satu bulan, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan Pilkada Serentak," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan jumlah pemilih per TPS mengalami peningkatan pada Pilkada 2024, jika Pemilu 2024 itu satu TPS melayani 300 hingga 400 pemilih, namun saat ini satu TPS akan melayani 500 hingga 600 pemilih.
Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi pertumbuhan jumlah pemilih, terutama di wilayah seperti Palembang yang memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak.
“Palembang memiliki jumlah TPS terbanyak karena DPT-nya adalah yang terbesar di Sumatera Selatan. Kami juga masih melakukan perhitungan untuk TPS khusus yang belum didata,” kata Rudi.
Sementara itu, Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengungkapkan bahwa uang honorarium anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sekitar Rp850 ribu, sedangkan posisi ketua mencapai Rp900 ribu untuk Pilkada Serentak 2024.
Ia menjelaskan angka ini turun dibandingkan honorarium KPPS Pemilu Serentak 2024 pada Februari lalu. Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, ketua KPPS berhak atas honorarium Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.
"Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan anggota sebesar 850 ribu," jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Sumsel butuhkan 92.295 petugas KPPS pada Pilkada 2024