Jakarta (ANTARA) - Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengungkapkan bahwa uang honorarium anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sekitar Rp850 ribu, sedangkan posisi ketua mencapai Rp900 ribu untuk Pilkada Serentak 2024.
Dia menjelaskan angka ini turun dibandingkan honorarium KPPS Pemilu Serentak 2024 pada Februari lalu. Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, ketua KPPS berhak atas honorarium Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.
"Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan anggota sebesar 850 ribu," kata Parsadaan usai peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa.
Menurutnya, penurunan honorarium ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu Serentak 2024 lalu.
Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, KPPS dihadapi dengan lima kotak suara yang harus mereka hitung dalam 24 jam, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Berita Terkait
Eks penyidik KPK: 15 tersangka jadi hari kelam pemberantasan korupsi
Sabtu, 16 Maret 2024 11:22 Wib
Aktivis: Penahanan Firli Bahuri jadi kado Harkodia 2023
Rabu, 6 Desember 2023 12:18 Wib
Stadion Teladan digadang jadi lokasi penutupan PON 2024
Minggu, 2 April 2023 0:56 Wib
Polda Sumut periksa 34 orang saksi terkait kasus penembakan jurnalis
Senin, 21 Juni 2021 21:32 Wib
Polisi bentuk tim buru pelaku penembakan jurnalis di Simalungun
Sabtu, 19 Juni 2021 15:39 Wib
WP KPK konsolidasi respons penonaktifan 75 pegawai tak lolos TWK
Selasa, 11 Mei 2021 20:39 Wib
Polisi tangkap pria di Medan tikam istri tolak rujuk
Minggu, 18 April 2021 18:32 Wib
Dewas jatuhkan sanksi ringan terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo
Rabu, 23 September 2020 13:50 Wib