Hal itu terungkap dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, untuk perkara Nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pengisian keanggotaan DPRD Kota Ternate Dapil Kota Ternate 2.
Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai NasDem, sebagai pihak termohon adalah KPU, dan sebagai pihak terkait adalah PDI Perjuangan.
Pada mulanya, salah satu saksi yang dihadirkan oleh Partai NasDem, Djasman Abubakar, mengungkapkan bahwa ketika dirinya menjadi saksi mandat partai tersebut, para saksi partai politik menemukan selisih suara dalam rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Ketika dilakukan penghitungan ulang untuk mencocokkan jumlah suara, ditemukan bahwa 221 surat suara yang telah tercoblos, tidak dibubuhi tanda tangan Ketua KPPS TPS 08.
Menurutnya, kelalaian itu menyebabkan kerugian bagi NasDem karena kehilangan 143 suara, sehingga gagal mendapatkan dua kursi dan hanya bisa mendapatkan satu kursi.