Terungkap, ada Ketua KPPS di Ternate tak teken surat suara

id pemilu 2024, bawaslu, phpu, ketua kpps, surat suara

Terungkap, ada Ketua KPPS di Ternate tak teken surat suara

Tangkapan layar - Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan (kiri) memberikan keterangan dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/5/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Jakarta (ANTARA) - Bawaslu Kota Ternate mengatakan telah menindaklanjuti Ketua KPPS TPS 08, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, yang tidak menandatangani hampir semua surat suara di TPS tersebut.
 
Hal itu terungkap dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, untuk perkara Nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pengisian keanggotaan DPRD Kota Ternate Dapil Kota Ternate 2.
 
Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai NasDem, sebagai pihak termohon adalah KPU, dan sebagai pihak terkait adalah PDI Perjuangan.
 
Pada mulanya, salah satu saksi yang dihadirkan oleh Partai NasDem, Djasman Abubakar, mengungkapkan bahwa ketika dirinya menjadi saksi mandat partai tersebut, para saksi partai politik menemukan selisih suara dalam rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
 
Ketika dilakukan penghitungan ulang untuk mencocokkan jumlah suara, ditemukan bahwa 221 surat suara yang telah tercoblos, tidak dibubuhi tanda tangan Ketua KPPS TPS 08.
 
Menurutnya, kelalaian itu menyebabkan kerugian bagi NasDem karena kehilangan 143 suara, sehingga gagal mendapatkan dua kursi dan hanya bisa mendapatkan satu kursi.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim untuk sidang panel dua, Saldi Isra, bertanya kepada Bawaslu terkait pengawasan atas dugaan pelanggaran di TPS 08. Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan pun membenarkan bahwa memang terdapat 221 surat suara yang tidak ditandatangani.
 
“Dari jumlah 222 surat suara, ada satu yang ditandatangani dan 221 yang tidak ditandatangani, sehingga dinyatakan tidak sah,” kata dia.
 
Ia mengatakan, surat suara yang tidak ditandatangani itu hanya surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota.
 
Atas pelanggaran itu, lanjutnya, Panwaslu Kecamatan (Panwascam) melaporkan Ketua KPPS tersebut ke Bawaslu Kota Ternate yang kemudian ditindaklanjuti pihaknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku hingga ke tingkat pengadilan.
 
“Dari dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kota Ternate menangani sampai pada putusan pengadilan tinggi,” pungkasnya.

Pada Rabu, MK menggelar sidang lanjutan perkara PHPU Pileg 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan. Sidang akan digelar hingga 3 Juni 2024 dengan menyidangkan 106 perkara.
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu sebut telah tindak Ketua KPPS tak tandatangani surat suara