Kemudian, Ketua Majelis Hakim untuk sidang panel dua, Saldi Isra, bertanya kepada Bawaslu terkait pengawasan atas dugaan pelanggaran di TPS 08. Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan pun membenarkan bahwa memang terdapat 221 surat suara yang tidak ditandatangani.
“Dari jumlah 222 surat suara, ada satu yang ditandatangani dan 221 yang tidak ditandatangani, sehingga dinyatakan tidak sah,” kata dia.
Ia mengatakan, surat suara yang tidak ditandatangani itu hanya surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota.
Atas pelanggaran itu, lanjutnya, Panwaslu Kecamatan (Panwascam) melaporkan Ketua KPPS tersebut ke Bawaslu Kota Ternate yang kemudian ditindaklanjuti pihaknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku hingga ke tingkat pengadilan.
“Dari dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kota Ternate menangani sampai pada putusan pengadilan tinggi,” pungkasnya.
Pada Rabu, MK menggelar sidang lanjutan perkara PHPU Pileg 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan. Sidang akan digelar hingga 3 Juni 2024 dengan menyidangkan 106 perkara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu sebut telah tindak Ketua KPPS tak tandatangani surat suara