Palembang (ANTARA) - Kopi robusta yang dihasilkan petani Kabupaten Lahat saat ini dalam proses pemeriksaan substantif oleh Tim Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan serta
Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memperoleh sertifikat kekayaan intelektual indikasi geografis.
"Pemeriksaan substantif indikasi geografis (IG) itu dilakukan di tiga lokasi yakni Desa Lubuk Selo Kecamatan Gumay Ulu, Desa Singapura Kecamatan Kikim Barat, dan Desa Tanjung Beringin Kecamatan Merapi Selatan,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Rabu.
Dia menjelaskan, kegiatan pemeriksaan substantif IG itu dipimpin Ketua Tim Pemeriksa Substantif Direktorat Merek dan IG Idris didampingi Kasubbid Pelayanan KI Kemenkumham Sumsel Muhammad Ferdi Febriadi.
"Fokus pemeriksaan substantif itu yakni interaksi dan diskusi langsung dengan kelompok tani untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya terkait kopi robusta Kabupaten Lahat," ujarnya.
Menurut dia, tujuan indikasi geografis bukan hanya sekedar sertifikat IG, namun lebih kepada menumbuhkan peran dan keaktifan seluruh anggota organisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) untuk menumbuhkan ekonomi di daerah.