Palembang (ANTARA) - Kopi robusta yang dihasilkan petani Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan telah tersertifikasi atau terdaftar sebagai kekayaan intelektual indikasi geografis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
"Pengukuhan dan penyerahan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Lahat dilakukan pada awal Oktober 2024 ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Sabtu petang.
Dia menjelaskan, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang/produk karena faktor lingkungan geografis seperti faktor alam, faktor manusia atau kombinasi keduanya yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu.
Ketentuan indikasi geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kekayaan intelektual sebagai aset yang sangat berharga memiliki peranan yang penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Berita Terkait
54 Indikasi Geografis jenis kopi terdaftar di DJKI Kemenkumham
Sabtu, 20 Juli 2024 19:00 Wib
Kopi robusta Lahat dalam pemeriksaan substantif indikasi geografis
Kamis, 18 Juli 2024 7:17 Wib
Mendag: Kopi robusta Lampung Barat komoditas ekspor terkenal di dunia
Kamis, 25 Januari 2024 16:45 Wib
Harga biji kopi robusta melonjak
Sabtu, 3 Juni 2023 21:59 Wib
Polisi tangkap penjual burung beo nias di Palembang
Jumat, 17 Juni 2022 20:24 Wib
Pemkot Pagaralam dorong petani kopi kembangkan tanaman sela
Selasa, 28 Desember 2021 18:28 Wib
Bocah berusia 9 tahun hanyut di saluran penghubung Robusta Jakarta Timur
Senin, 1 November 2021 20:32 Wib
Kopi terbaik Indonesia juarai Kontes Kopi Spesialti 2021
Sabtu, 23 Oktober 2021 17:58 Wib