Palembang (ANTARA) - Kopi robusta yang dihasilkan petani Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan telah tersertifikasi atau terdaftar sebagai kekayaan intelektual indikasi geografis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
"Pengukuhan dan penyerahan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Lahat dilakukan pada awal Oktober 2024 ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Sabtu petang.
Dia menjelaskan, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang/produk karena faktor lingkungan geografis seperti faktor alam, faktor manusia atau kombinasi keduanya yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu.
Ketentuan indikasi geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kekayaan intelektual sebagai aset yang sangat berharga memiliki peranan yang penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara.