Palembang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (DJP Sumsel Babel) mencatat per 31 Maret 2024 realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 yang dilaporkan wajib pajak di Sumsel mencapai 407.971 atau naik 7 persen.
Kepala DJP Sumsel dan Babel Tarmizi dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Senin, mengatakan jumlah pelaporan tersebut mengalami kenaikan 7 persen apabila dibanding periode yang sama tahun 2023 itu terdiri dari 399.572 wajib pajak orang pribadi dan 8.398 dari wajib pajak badan.
"Peningkatan jumlah pelaporan SPT tidak lepas dari kesadaran masyarakat wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya," katanya.
Selain itu, pihaknya optimis dapat mencapai target penerimaan pajak di tahun 2024 ini
Adapun penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Bangka Belitung untuk triwulan I/2024 ini mencapai Rp3.973 miliar atau 16,71% dari target sebesar Rp23.780 miliar
Untuk jenis pajak yang paling besar menopang penerimaan yaitu PPh Rp2,40 triliun atau tumbuh 9,3 persen dibanding Tahun 2023. Sedangkan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp1.501 miliar atau terkontraksi 17 persen dibanding 2023.
“Untuk sektor dominan yang menyumbang penerimaan terbesar berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran, sektor pertambangan dan galian, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan serta sektor industri pengolahan,” jelasnya.
Tarmizin mengingatkan para wajib pajak agar segera melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum tanggal 30 Juni 2024. Tercatat Wajib Pajak yang sudah berstatus valid pemadanan NIK-NPWP sejumlah 2.014.219 atau 85,93 persen dari jumlah total 2.343.940 wajib pajak.
“Kegiatan pemadanan NIK-NPWP sangat diperlukan dalam administrasi perpajakan kedepan menjelang diterapkannya sistem baru coretax pada pertengahan tahun 2024,” kata dia.