Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi melakukan ekspos kasus satu orang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TK yang diamankan karena diduga memproduksi konten pornografi di Indonesia dan memperjualbelikannya secara daring melalui media sosial.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan, TK telah menyalahgunakan izin tinggal karena yang bersangkutan datang ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan, tetapi justru memproduksi konten pornografi dan dikomersialisasikan.
“Saat ini TK telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat Sejak tanggal 16 Mei 2025,” ucap Yuldi saat konferensi pers ekspos kasus di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu.
Kasus ini bermula dari patroli siber Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025 yang mendapati adanya unggahan pada media sosial X dari akun @oliver_woodx. Akun tersebut memuat iklan promosi konten video pornografi berbayar.
Berdasarkan temuan itu, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi menelusuri lebih lanjut akun X itu yang juga terhubung dengan grup di aplikasi perpesanan Telegram sebagai media komunikasi dan transaksi.
“Selanjutnya, berdasarkan pengamatan melalui face recognition yang terintegrasi dengan sistem kami, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun tersebut. Berdasarkan database yang kami miliki, ditemukan bahwa pemilik akun tersebut adalah TK,” imbuh Yuldi.
Dari hasil penelusuran, TK diketahui masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025 dengan status izin tinggal kunjungan. Dari Bangkok, Thailand, dia mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Warga AS produksi konten pornografi di Indonesia

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman (kedua tengah) dan Kasubdit Pra-penuntutan Direktorat C Jampidum Kejaksaan Agung Hadiman (kanan) saat konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)