Jambi (ANTARA) - Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjabbar), Jambi, menetapkan BS (69) seorang kakek dan warga Desa Telogo Sari, Jawa Tengah, menjadi tersangka pelaku pembakaran lahan di Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendalu.
"Tersangka ditangkap tim pada Jumat 2 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB beserta barang bukti satu buah korek api, dua buah parang, buah buah drigen berisikan bensin, dua potong kayu yang terbakar dan empat pokok bibit kelapa sawit," kata Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki di Jambi, Rabu.
Agung Basuki menyebutkan tersangka pelaku ke Jambi awalnya mencari pekerjaan karena saat ini hidup sebatang kara, kemudian pada 2023, BS bertemu RN di Sumatera Utara (Sumut) yang menawarkan pekerjaan ke BS.
BS ditawari pekerjaan membersihkan lahan milik RN seluas kurang lebih 4 hektare yang berada di dalam kawasan hutan Desa Muara Danau untuk ditanami kelapa sawit.
Saat itu, RN menjanjikan akan membagi lahan seluas 2 hektare kepada BS jika tanaman kelapa sawitnya berhasil.
BS melakukan pembersihan lahan dengan metode tebas tumbang, hasil dari tebas tumbang tersebut dibakar kemudian dia tanami tanaman sawit.
Berita Terkait
Polda Jambi terapkan pasal pembelaan terpaksa kepada pria yang bikin begal terkapar di Tanjabbar
Minggu, 12 Mei 2024 21:07 Wib
Tim gabungan tangkap pemesan ganja lewat jasa pengiriman barang
Minggu, 14 April 2024 11:18 Wib
Jasad nelayan di perairan Tungkal Jambi
Senin, 24 Juli 2023 22:34 Wib
BKSDA turunkan tim guna tangkap beruang di Tanjabbar
Kamis, 4 Mei 2023 12:17 Wib
Tim SAR gabungan cari korban hilang dalam kecelakaan kapal di Tanjabbar
Jumat, 14 April 2023 11:32 Wib
Belasa rumah jadi abu di Tanjabbar Jambi
Minggu, 12 Februari 2023 12:47 Wib
Ibukota Tanjabbar Jambi dikepung banjir rob
Rabu, 25 Januari 2023 23:48 Wib
Satu korban kecelakaan kerja pipa migas di Jambi meninggal duni
Sabtu, 24 Desember 2022 19:54 Wib