Palembang sepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen jadi Rp3.916.635

id UMR Palembang,UMK Palembang,UMR Palembang 2025

Palembang sepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen  jadi Rp3.916.635

Seorang pekerja yang tengah membersihkan Taman Kambang Iwak Palembang, Sumatera Selatan. (ANTARA/ M Imam Pramana)

Palembang (ANTARA) -

Dewan Pengupahan Kota Palembang, Sumatera Selatan menyepakati kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 6,5 persen dari Rp 3.677.592 menjadi Rp 3.916.635 atau sebesar Rp239.043.
Ketua Dewan Pengupahan Palembang Abdullah Anang di Palembang, Selasa mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat di Dinas Ketenagakerjaan Palembang pada Senin 16 Desember 2024 dan menyepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dari Rp 3.677.592 menjadi Rp 3.916.635.
"Kami sudah rapat dan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Palembang kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dari Rp 3.677.592 menjadi Rp 3.916.635 atau sebesar Rp239.043," katanya.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.