Palembang (ANTARA) -
Dewan Pengupahan Kota Palembang, Sumatera Selatan menyepakati kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 6,5 persen dari Rp 3.677.592 menjadi Rp 3.916.635 atau sebesar Rp239.043.
Ketua Dewan Pengupahan Palembang Abdullah Anang di Palembang, Selasa mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat di Dinas Ketenagakerjaan Palembang pada Senin 16 Desember 2024 dan menyepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dari Rp 3.677.592 menjadi Rp 3.916.635.
"Kami sudah rapat dan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Palembang kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dari Rp 3.677.592 menjadi Rp 3.916.635 atau sebesar Rp239.043," katanya.
