Logo Header Antaranews Sumsel

Kabupaten Muara Enim tetapkan status siaga darurat karhutla

Selasa, 12 Mei 2026 21:27 WIB
Image Print
Jajaran pimpinan Pemkab Muara Enim dalam rapat koordinasi mitigasi karhutla, Selasa (12/5/2026). ANTARA/HO/Diskominfo Muara Enim

Muara Enim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghadapi puncak musim kemarau panjang tahun ini.

Bupati Muara Enim Edison dalam keterangan tertulis diterima di Baturaja, Selasa, mengatakan, penetapan status ini sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan sedini mungkin terhadap karhutla.

Status siaga darurat karhutla diberlakukan selama 123 hari, terhitung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Dia mengatakan penetapan status tersebut sebagai langkah antisipasi karhutla menghadapi puncak musim kemarau yang diprediksi terjadi pada Juli-Agustus 2026.

Ia menyoroti sejumlah wilayah dengan lahan gambut, seperti Kecamatan Sungai Rotan, Gelumbang, dan Muara Belida sebagai daerah paling rawan karhutla.

Selain itu, wilayah dengan lahan mineral, seperti Kecamatan Lubai, Lubai Ulu, Kelekar, dan Lembak juga masuk kategori rawan sehingga membutuhkan perhatian serius.

“Penanganan karhutla harus dilakukan dengan cepat, tepat, dan terpadu sesuai prosedur yang berlaku,” kata dia.

Ia menekankan kepala desa, terutama di daerah rawan karhutla, harus menjadi ujung tombak mencegah praktik pembakaran lahan di wilayah masing-masing.

Ia menginstruksikan seluruh kepala desa di tujuh kecamatan di daerah tersebut agar tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memastikan masyarakat mematuhi larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

"Masyarakat juga harus diedukasi tentang adanya sanksi hukum bagi warga maupun perusahaan yang masih nekat membuka lahan dengan cara dibakar," ujarnya.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026