Gaji perangkat desa di Sumsel bakal setara UMR

id Umr,gaji perangkat desa,berita sumsel,berita palembang,antara sumsel,antara palembang,gubernur sumsel,herman deru

Gaji perangkat desa di Sumsel bakal setara UMR

Upah Minimum Regional. (ANTARA News Sumsel/Grafis)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Gaji perangkat desa di Sumatera Selatan bakal disetarakan dengan Upah Minimum Regional, kata Gubernur Sumsel Herman Deru.

"Dari dulu kami sudah anjurkan bahwa gaji kepala desa itu standar dengan gaji Upah Minimum Regional (UMR) yakni sekitar Rp 2,5 juta. Tentu saja, apalagi ada rencana presiden seperti itu pasti kita akan dukung," kata Herman Deru di Palembang, Kamis.

Sebagai kepala daerah, ia merespon positif rencana Presiden Joko Widodo yang hendak menaikkan gaji perangkat desa setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan IIA.

Pemprov Sumsel telah menerapkan dan menggangarkan gaji kepala desa setara ASN golongan IIA itu pada awal 2019 ini.

Pada 2019, pemprov menganggarkan Rp25 Juta per desa per tahun untuk bantuan PKK, Posyandu, dan biaya operasional desa.

Sebelumnya, tak hanya persoalan gaji, Pemprov Sumsel pun bakal mengcover ribuan perangkat desa dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya jaminan kematian dan kecelakaan kerja dan hari tua bagi perangkat desa dari BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan pelayan masyarakat tersebut semakin meningkat kinerjanya.

Setiap perangkat desa nantinya akan bekerjasama dengan dinas PMD.

"Kita hitung dulu, untuk perangkat desa dan kelurahan sekitar 3.500 belum termasuk Badan Pemusyawaratan Desa dan Majelis Pertimbangan Desa. Kalau jumlahnya sudah tahu kita mau sesuaikan dengan postur APBD ke depan," kata dia.