Ia menyebutkan bahwa perhitungan itu sesuai dengan pasal 5 ayat 1 dan 2 dan pasal 6 ayat 1 dan 2 peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025 bahwa penetapan upah minimum tahun 2025 di Kota Palembang yakni UMK 2024 ditambah kenaikan UMK 2025.
Palembang sepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen jadi Rp3.916.635
Seorang pekerja yang tengah membersihkan Taman Kambang Iwak Palembang, Sumatera Selatan. (ANTARA/ M Imam Pramana)
"Kesepakatan ini sudah kami serahkan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang," katanya.
Sementara itu Pj Wali Kota Palembang Cheka Virgowansyah membenarkan telah menerima usulan kenaikan upah tersebut.
Ia menyebutkan bahwa usulan tersebut akan segera diserahkan dengan Gubernur Sumatera Selatan dan akan disahkan pada bulan Januari 2025.
