“Memang betul kapal tangkapan Hiu 03 yang memiliki nomor lambung yang sama dengan kapal itu merupakan kapal lain yang diindikasi menggunakan izin atau lesen vesel yang sama dengan Kapal Malaysia yang ditangkap pada tahun 2022 lalu,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.
Kapal KFB 1269 itu, lanjut dia, terindikasi menggunakan dokumen kapal lain yang ditangkap Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Juni 2022. Dilaporkannya, kapal tersebut sudah dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022.