Jakarta (ANTARA) - Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halimatus Sa'diyah membagikan kiat agar terhindar dari jeratan modus penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi yang tidak sah (investasi bodong).
"Selalu ingat 2L, 2L ini yang pertama adalah L-nya legal kemudian logis," kata Halimatus dalam sebuah diskusi daring yang digelar pada Selasa.
Menurut Halimatus, saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban modus pinjol ilegal dan investasi bodong karena tidak mengetahui bahwa layanan keuangan yang dimanfaatkannya itu tidak resmi.
Oleh karenanya, dia mendorong masyarakat untuk memastikan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang digunakan memiliki legalitas yang jelas. Pastikan PUJK itu memiliki izin usaha dan produk dari otoritas yang berwenang.
Halimatus juga mengingatkan untuk mengecek status PUJK telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Untuk memastikan keaslian status tersebut, masyarakat dapat meminta informasi melalui pusat panggilan OJK di nomor 157 atau menghubungi kontak WhatsApp di nomor 081157157157.
Berita Terkait
Analis rekomendasikan saham pilihan perdagangan Kamis
Kamis, 21 November 2024 10:42 Wib
Analis rekomendasikan saham pilihan perdagangan Selasa
Selasa, 19 November 2024 9:58 Wib
Emas Antam Selasa 19 November naik ke angka Rp1,491 juta per gram
Selasa, 19 November 2024 9:36 Wib
Emas Antam pada Senin naik Rp8.000 jadi Rp1,476 juta per gram
Senin, 18 November 2024 9:30 Wib
Tembus 1,77 triliun dolar AS, Bitcoin jadi alternatif investasi
Sabtu, 16 November 2024 14:12 Wib
Emas Antam pada 13 November turun tipis Rp5.000 jadi Rp1,477 juta/gram
Rabu, 13 November 2024 9:14 Wib
Harga emas 12 November merosot Rp35.000 ke angka Rp1,482 juta per gram
Selasa, 12 November 2024 11:00 Wib
Investasi di Provinsi Sumsel hingga triwulan III tembus Rp40,44 triliun
Senin, 11 November 2024 21:59 Wib