Ini kiat dari OJK hindari modus pinjol dan investasi ilegal

id OJK,Investasi bodong,Pinjol ilegal,Pelaku jasa keuangan,Keuangan digital

Ini kiat dari OJK hindari modus pinjol dan investasi ilegal

Ilustrasi peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewaspadai jebakan pinjaman online ilegal, Minggu (10/9/2023). ANTARA/Cahya Sari

Dia menambahkan, PUJK yang resmi terdaftar dan diawasi OJK dipastikan memiliki layanan pengaduan konsumen.

Selain mengecek legalitas, pastikan penawaran layanan keuangan yang ditawarkan PUJK bersifat logis atau masuk akal.

"Kalau kemarin investasi bodong yang banyak ini menjanjikan return yang sangat tinggi. Hari ini simpan Rp1 juta, bulan depan uangnya Rp2 juta ini kan tidak logis sebenarnya," ujar Halimatus.

Untuk memastikan investasi yang ditawarkan masuk akal dengan mudah, Halimatus menjelaskan dapat membandingkan keuntungan yang diterima dengan suku bunga deposito.

"Biasanya kalau investasi yang memang legal itu biasanya sedikit di atas suku bunga deposito," ucapnya.

Halimatus mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan dari PUJK yang resmi serta terdaftar di OJK karena platform layanan tersebut telah memenuhi syarat keamanan layanan yang berlaku sehingga lebih terpercaya.

"Kalau sudah berizin dan terdaftar OJK insyaallah aturan-aturan itu kan harus dipenuhi sebelum mereka mendapatkan izin," pungkas Halimatus.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK bagikan kiat hindari modus pinjol dan investasi ilegal