Pendaftaran paten di Sumsel relatif masih sedikit

id Pendaftaran paten, paten, hak paten, paten di Sumsel, masih relatif sedikit, kemenkumham, djki, kemenkumham sumsel

Pendaftaran paten di Sumsel relatif masih sedikit

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya. (ANTARA/Yudi Abdullah/24)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan mencatat pengajuan pendaftaran paten dari masyarakat provinsi setempat masih relatif sedikit.

"Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 2022 ada 66 pendaftar paten, kemudian 2023 sebanyak 65 pendaftar, dan hingga April 2024 ini tercatat satu pendaftar paten dan 15 pendaftar paten sederhana dari provinsi ini," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, melihat data tersebut jumlah pendaftaran paten di Sumatera Selatan itu tergolong rendah dibandingkan dengan provinsi di Pulau Sumatera lainnya.

Dengan kondisi rendah tersebut, pihaknya mendorong Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menggalakkan kegiatan promosi dan diseminasi mengenai paten.

Sasaran kegiatan tersebut terutama kalangan akademisi atau perguruan tinggi, pemerintah daerah, serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah Kanwil Kemenkumham Sumsel, katanya.

Dia menjelaskan, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses (UU RI No.14 Tahun 2001)

Sedangkan inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel.*