Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap seorang laki-laki berinisial MS berusia 24 tahun, warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, karena menyebarkan konten pornografi anak di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, mengatakan bahwa pelaku menyebarkan konten pornografi dengan korban perempuan berinisial ERW berusia 15 tahun, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Tersangka ditangkap di Jatiasih Kota Bekasi, Jawa Barat pada 1 Mei 2024," kata Danang.
Danang menjelaskan, kasus penyebaran konten pornografi dengan korban siswi salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Malang tersebut bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui sebuah aplikasi pencari jodoh.
Menurutnya, setelah berkenalan, baik pelaku maupun korban beberapa kali berkomunikasi dan akhirnya bertukar nomor telepon seluler.
Usai saling bertukar nomor telepon seluler tersebut, keduanya berinteraksi menggunakan aplikasi perpesanan WhatsApp.