Baturaja (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita.
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati OKU itu ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat formil permohonan.
Keputusan tersebut disampaikan dalam Amar Putusan Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo pada Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berlangsung pada Selasa (4/2/2025) malam.
Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan tersebut dianggap tidak jelas atau kabur sehingga tidak dapat diterima.
"Hakim menyatakan bahwa permohonan nomor perkara 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," katanya.
Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tersebut kabur sehingga eksepsi dan jawaban lain, termasuk jawaban dari Bawaslu tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menimbang dalil-dalil lain serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan karena dianggap tidak relevan.
"Dengan demikian, eksepsi dari pihak terkait yang menyatakan bahwa permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum," kata Suhartoyo.
MK tolak gugatan sengketa Pilkada Ogan Komering Ulu

Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKU terpilih Teddy Meilwansyah-Marjito Bahri. (ANTARA/Edo Purmana)