Pengadilan Tinggi kuatkan hukuman 10 tahun Agus penyandang tunadaksa

id agus buntung, penyandang tunadaksa, pelecehan seksual, putusan banding, pengadilan tinggi ntb

Pengadilan Tinggi kuatkan hukuman 10 tahun Agus penyandang tunadaksa

Terdakwa yang juga penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (kanan). ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/nym.

Mataram (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang merupakan seorang penyandang tunadaksa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Jumat, membenarkan perihal putusan di tingkat banding untuk terdakwa Agus Suartama.

"Iya, betul. Putusannya itu tanggal 16 Juli kemarin, diputus dan diunggah langsung dari pengadilan tinggi di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) Pengadilan Negeri Mataram," katanya.

Tindak lanjut adanya putusan tersebut, Kelik mengatakan pihaknya berkewajiban menyampaikan kepada pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

"Rencananya hari ini tanggal 18 Juli, kami akan beritahukan putusan bandingnya kepada para pihak," ujarnya.

Kelik menyampaikan bahwa para pihak memiliki waktu tujuh hari usai menerima salinan putusan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.