
Pengadilan Tinggi kuatkan hukuman 10 tahun Agus penyandang tunadaksa

"Jadi, upaya hukum lanjutan itu bisa diajukan tujuh hari, itu terhitung saat para pihak menerima putusan," ucapnya.
Sesuai data yang tertera dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram, putusan banding Agus Buntung pada 16 Juli 2025 teregistrasi dengan nomor: 146/PID.SUS/2025/PT MTR.
Dalam amar putusan, majelis hakim banding yang diketuai Dewi Perwitasari dengan anggota Suko Harsono dan Sumantono menyatakan menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim banding juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor: 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding para pihak. Turut disebutkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam amar putusan pengadilan tingkat pertama, terdakwa Agus Buntung dijatuhi vonis pidana hukuman selama 10 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali kepada beberapa korban sesuai dengan tuntutan jaksa.
Dengan menyatakan hal tersebut, hakim menetapkan perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Agus Buntung dengan pidana hukuman 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengadilan Tinggi NTB menguatkan hukuman 10 tahun Agus Buntung
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
