Sebelumnya, paslon Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Nomor 1355 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU yang diumumkan pada 2 Desember 2024.Pemohon menyampaikan adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten OKU mulai dari tahap pra-pemilihan, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga rekapitulasi hasil.
Dalam permohonannya, pemohon mengklaim bahwa selisih suara yang signifikan yaitu sekitar 3.000 suara dari lawannya yakni paslon Teddy Meilwansyah-Marjito Bachri karena adanya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh pihak terkait, serta ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam gugatannya, pemohon meminta agar MK memerintahkan KPU Kabupaten OKU untuk melakukan pemungutan suara ulang, terutama di beberapa kecamatan yang dianggap terpengaruh oleh kecurangan tersebut.
Sementara, calon Bupati OKU terpilih Teddy Meilwansyah menyambut baik keputusan MK tersebut dengan penuh rasa syukur.
Dia mengungkapkan, kemenangan yang diperoleh bersama pasangannya Marjito Bachri ini merupakan milik seluruh masyarakat Kabupaten OKU.
"Saya juga mengajak seluruh masyarakat OKU agar bersatu kembali untuk bersama-sama membangun daerah yang kita cintai ini," ujarnya.
MK tolak gugatan sengketa Pilkada Ogan Komering Ulu
Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKU terpilih Teddy Meilwansyah-Marjito Bahri. (ANTARA/Edo Purmana)
