Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Edison-Sumarni sebagai pemenang Pilkada 2024
Penetapan dilakukan pada rapat pleno terbuka di Muara Enim, Kamis (6/2) malam, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilkada dari pasangan calon (paslon) Nasrun Umar-Lia Anggraini.
“KPU Muara Enim menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Edison-Sumarni dengan perolehan suara sebanyak 114.258 atau 38,76 persen sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim terpilih periode Tahun 2025-2030,” kata KPU Muara Enim Rohani.
KPU Muara Enim tetapkan Edison-Sumarni sebagai pemenang Pilkada 2024

Ketua KPU Muara Enim Rohani. ANTARA/HO-KPU Muara Enim.