Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan oknum guru yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak didiknya di SMK Negeri di Kota Malang, Jawa Timur, harus mendapatkan sanksi sesuai peraturan.
"Pelaku harus ditindak berdasarkan peraturan yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Selain itu, korban anak juga harus memperoleh pendampingan dan pemulihan agar kondisi psikisnya pulih dan bisa kembali fokus dalam kegiatan belajar.
Aris Adi Leksono menyoroti pentingnya komitmen sekolah untuk menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
Berita Terkait
Musi Rawas santuni anak yatim saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Senin, 16 September 2024 15:21 Wib
Dirjen HAM soroti peningkatan kasus anak berkonflik dengan hukum, desak revisi UU SPPA
Minggu, 15 September 2024 16:00 Wib
Kesiapan mental anak utama dalam penggunaan sepeda listrik ke sekolah
Sabtu, 14 September 2024 12:01 Wib
20.899 anak di OKU peroleh vitamin A gratis
Selasa, 10 September 2024 16:29 Wib
Tasya Kamila ungkap pengalaman urus anak sakit saat LDR
Selasa, 10 September 2024 8:51 Wib
Palembang menjadi target layanan tumbuh kembang anak melalui klinik
Minggu, 8 September 2024 20:07 Wib
Anak-anak yang dibonceng senang, dapat helm gratis dari Satlantas Polres OKU Selatan
Minggu, 8 September 2024 13:54 Wib
KPAI minta kekerasan seksual anak di Palembang gunakan UU SPPA
Jumat, 6 September 2024 15:02 Wib