Upaya ini penting untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
"Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 belum dipahami secara maksimal oleh tenaga pendidik dan kependidikan," katanya.
Sebelumnya, beredar di media sosial video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan aksi kekerasan oleh seorang oknum guru SMK Negeri di Kota Malang, Jawa Timur, terhadap siswa laki-laki di ruang kelas.
Kekerasan tersebut turut disaksikan murid-murid lainnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI: Oknum guru pelaku kekerasan anak di Malang harus disanksi
Berita Terkait
Pria berusia 72 tahun setubuhi anak SD
Jumat, 11 Oktober 2024 17:29 Wib
Cukai minuman manis kemasan diperlukan untuk melindungi masyarakat
Jumat, 11 Oktober 2024 11:22 Wib
Anak berkebutuhan khusus harus mendapat imunisasi
Rabu, 9 Oktober 2024 17:16 Wib
Seorang wanita menceburkan diri bersama bayi di Ancol
Rabu, 9 Oktober 2024 13:02 Wib
Gibran sediakan menu makan bergizi khusus untuk anak dengan alergi
Rabu, 9 Oktober 2024 12:14 Wib
Anak-anak panti asuhan trauma karena jadi korban pelecehan
Selasa, 8 Oktober 2024 12:27 Wib
Kekurangan protein bisa hambat tumbuh kembang anak
Selasa, 8 Oktober 2024 9:08 Wib
Polisi tahan isteri pimpinan pondok pesantren pelaku penyiram air cabai ke santri di Aceh Barat
Jumat, 4 Oktober 2024 20:29 Wib