Kekerasan guru kepada peserta didik terjadi di Malang, berikut kata KPAI

id kekerasan anak,perlindungan anak,kekerasan anak di lingkungan pendidikan KPAI,Permendikbudristek 46

Kekerasan guru kepada peserta didik terjadi di Malang, berikut kata KPAI

Anggota KPAI Aris Adi Leksono, (ANTARA/HO-KPAI)

Upaya ini penting untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.



"Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 belum dipahami secara maksimal oleh tenaga pendidik dan kependidikan," katanya.

Sebelumnya, beredar di media sosial video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan aksi kekerasan oleh seorang oknum guru SMK Negeri di Kota Malang, Jawa Timur, terhadap siswa laki-laki di ruang kelas.



Kekerasan tersebut turut disaksikan murid-murid lainnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI: Oknum guru pelaku kekerasan anak di Malang harus disanksi