Upaya ini penting untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
"Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 belum dipahami secara maksimal oleh tenaga pendidik dan kependidikan," katanya.
Sebelumnya, beredar di media sosial video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan aksi kekerasan oleh seorang oknum guru SMK Negeri di Kota Malang, Jawa Timur, terhadap siswa laki-laki di ruang kelas.
Kekerasan tersebut turut disaksikan murid-murid lainnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI: Oknum guru pelaku kekerasan anak di Malang harus disanksi
Berita Terkait
Kementrian Tenaga Kerja latih anak muda berwirausaha hadapi bonus demografi
Rabu, 18 September 2024 23:00 Wib
Kabupaten OKU tambah fasilitas kesehatan untuk ibu dan anak
Rabu, 18 September 2024 19:04 Wib
Anak laki-laki selamat meski jatuh dari apartemen
Rabu, 18 September 2024 12:35 Wib
Polisi periksa artis Nikita Mirzani dan 4 saksi terkait persetubuhan anak
Selasa, 17 September 2024 17:15 Wib
Kuasa hukum: Panca idap gangguan jiwa dalam kasus bunuh anak
Selasa, 17 September 2024 15:30 Wib
Hakim vonis mati Panca karena bunuh empat anaknya di Jagakarsa
Selasa, 17 September 2024 13:12 Wib
Polisi tegaskanbantu anak Menteri Radinal saat ada eksekusi rumah
Selasa, 17 September 2024 11:38 Wib
Musi Rawas santuni anak yatim saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Senin, 16 September 2024 15:21 Wib