Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan oknum guru yang melakukan kekerasan fisik terhadap anak didiknya di SMK Negeri di Kota Malang, Jawa Timur, harus mendapatkan sanksi sesuai peraturan.
"Pelaku harus ditindak berdasarkan peraturan yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Selain itu, korban anak juga harus memperoleh pendampingan dan pemulihan agar kondisi psikisnya pulih dan bisa kembali fokus dalam kegiatan belajar.
Aris Adi Leksono menyoroti pentingnya komitmen sekolah untuk menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
Berita Terkait
Sudahi memanjakan anak dengan fasilitas berlimpah
Selasa, 17 Desember 2024 18:30 Wib
Kemenkes: Kenaikan HJE rokok bantu cegah akses rokok bagi anak muda
Selasa, 17 Desember 2024 12:44 Wib
Sambut HUT Ke-65, Pusri Palembang khitan 324 anak
Senin, 16 Desember 2024 19:00 Wib
Pertamina Plaju bantu tumbuh kembang anak di Banyuasin
Jumat, 13 Desember 2024 23:59 Wib
Menag: Masjid harusjadi bengkel rohani bagi anak-anak
Rabu, 11 Desember 2024 17:31 Wib
Deteksi dini kelainan kelenjar paratiroid untuk cegah komplikasi
Rabu, 11 Desember 2024 12:59 Wib
Kenali gejala dan penanganan diabetes melitus pada anak
Senin, 9 Desember 2024 16:57 Wib
Buntut cekcok, anak tikam leher orang tua
Senin, 9 Desember 2024 8:18 Wib