Logo Header Antaranews Sumsel

Penganiaya bayi hingga tewas di Semarang dihukum 13 tahun

Senin, 24 November 2025 16:52 WIB
Image Print
Brigadir Ade Kurniawan (kiri) saat menjalani sidang di PN Semarang, Senin (24/11/2025). ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap anggota Polda Jawa Tengah Brigadir Ade Kurniawan dalam kasus penganiayaan yang menewaskan bayi berusia dua bulan.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Hasanur Rachman Syah Arif dalam sidang di PN Semarang, Senin, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 14 tahun.

Selain hukuman badan, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan oleh orang tuanya.

Tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa berkenalan dengan ibu korban yang berinisial DJP pada tahun 2023.

Sejak berpacaran, terdakwa dan ibu korban tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Palebon, Kota Semarang.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026