Petugas menggiring terpidana kasus korupsi dana pengadaan alat pencegahan COVID-19 di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan Leksi Yandi (tengah) saat tiba di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (5/2/2025). Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKU Selatan bekerja sama dengan Tim SIRI Kejagung menangkap Leksi Yandi yang menjadi buronan Kejati Sumsel terkait kasus korupsi dana pengadaan alat pencegahan COVID-19 di 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Muara Dua Kisam, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan tahun anggaran 2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp700juta. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi