Palembang, Sumsel (ANTARA) - Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Berita Terkait
KPU Sumsel lantik 65 PPK OKU tekankan jaga netralitas pilkada 2024
Kamis, 16 Mei 2024 15:30 Wib
KI dan Bawaslu DKI sepakati transparansi Pilkada 2024
Sabtu, 11 Mei 2024 23:55 Wib
Raffi Ahmad lebih digadangkan di Pilgub Jateng, bukan di jabar
Sabtu, 11 Mei 2024 17:05 Wib
Pj Gubernur Sumsel teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan Kodam Sriwijaya dan Polda
Rabu, 8 Mei 2024 13:48 Wib
Presiden tegaskan tidak ada pengajuan percepatan Pilkada
Rabu, 8 Mei 2024 11:37 Wib
Video A3 Ahok bisa jadi inspirasi para calon kepala daerah
Rabu, 8 Mei 2024 8:27 Wib
Desk Pilkada se-Sumatera Selatan peroleh pembekalan prosedur administrasi
Selasa, 7 Mei 2024 22:00 Wib
Penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan Pilgub Sumsel 8-12 Mei 2024
Selasa, 7 Mei 2024 21:37 Wib