Palembang, Sumsel (ANTARA) - Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Berita Terkait
Tunanetra di Palembang terbantu dengan template braile di bilik suara
Rabu, 27 November 2024 13:29 Wib
Duet Lucianty-Syaparuddin berikan suara di TPS 001 Sekayu
Rabu, 27 November 2024 12:34 Wib
Warga lihat gambar peserta Pilkada di TPS
Rabu, 27 November 2024 12:20 Wib
Kolaborasi Polri-TNI amankan Pilkada di Sumsel
Rabu, 27 November 2024 12:05 Wib
Cagub Mawardi Yahya mencoblos di TPS 08 Karang Jaya Gandus
Rabu, 27 November 2024 11:52 Wib
Herman Deru dan keluarga mencoblos di TPS 27 Kenten
Rabu, 27 November 2024 11:34 Wib
Kapolda-Pj Gubernur Sumsel patroli udara tinjau suasana pencoblosan
Rabu, 27 November 2024 11:19 Wib
Presiden Prabowo pantau hasil hitung cepat Pilkada 2024
Rabu, 27 November 2024 11:15 Wib