Kemenkumham Sumsel tingkatkan pendaftaran kekayaan intelektual

id Kemenkumham Sumsel, tingkatkan pendaftaran kekayaan intelektual , kekayaan intelektual, ki, kekayaan intelwktual komunal, personal, hak paten, hak mer

Kemenkumham Sumsel tingkatkan pendaftaran kekayaan intelektual

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan  pada 2023 ini berupaya meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual untuk memberikan perlindungan maksimal  terhadap hak cipta, paten, merek dagang dan rahasia dagang.

Selain itu, peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual perlu diperjuangkan untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel,  Ilham Djaya di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, bahwa  pihaknya terus berkomitmen meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual pada 2023 ini dengan menggandeng pelaku budaya di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

Kanwil Kemenkumham Sumsel terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di Sumsel, serta berperan aktif untuk mendorong pembangunan sistem kekayaan intelektual.

Berdasarkan data tahun lalu, permohonan kekayaan intelektual menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp Rp1,6 miliar lebih, angka ini mengalami peningkatan sebesar 39,5 persen dibanding tahun 2021 yang hanya Rp1,1 miliar.

“Kami menargetkan kenaikan jumlah permohonan dan pelindungan kekayaan intelektual pada tahun 2023 ini,” ujar  Ilham. 

Dikatakan Ilham, kekayaan intelektual (KI) terdiri atas kekayaan intelektual personal seperti merek, hak cipta, paten, disain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Sedangkan kekayaan intelektual komunal (KIK) seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan indikasi geografis.

“Masih banyak ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan indikasi geografis dari daerah Sumsel ini yang perlu dicatatkan. Kami dari Kanwil Kemenkumham Sumsel siap bersinergi memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual tersebut," ujar Kakanwil Ilham.

Melalui pelayanan kekayaan intelektual itu, pada 2022 pihaknya  menerima penghargaan terbaik IV kategori penghargaan jumlah permohonan kekayaan intelektual komunal tervalidasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Ilham Djaya mengatakan bahwa jumlah kekayaan intelektual komunal (KIK) pada provinsi, kabupaten, dan kota di Sumatera Selatan ini pada tahun 2022 tercatat  44 KIK.

Adapun sertifikat KIK tersebut diserahkan Plt. Dirjen KI Razilu pada MIP Clinic tahun lalu kepada Gubernur Sumsel Herman Deru, antara lain Tembang Batanghari Sembilan, Surat Ulu dan Pempek.

Sedangkan Kepada Wali Kota Palembang, Hernojoyo diserahkan sertifikat pencatatan KIK untuk kesenian dulmuluk, makanan tempoyak, Burgo, kue lapan jam, penutup kepala tanjak Palembang, selendang muzawaroh, pindang Palembang, lak Palembang, tepung tawar perdamaian dan "adat ngidang".

Sertifikat pencatatan KIK dari daerah lain juga diserahkan yakni tari bekhusek dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), tari sada sabai Kabupaten OKU Timur, dan pendandanan ranau dari Kabupaten OKU Selatan. 

Untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ada tari penguton, gulo puan, tikar purun Pedamaran, lelang lebak lebung, midang, adat perkawinan mabang handak dan jejuluk.

Kemudian tari sambut Kabupaten Muara Enim, tari siwar Kabupaten Lahat, tari setabik dari Kabupaten Musi Banyuasin, sedangkan  adat timbang kepala kebo (kerbau) dan ande-ande dari Kabupaten Banyuasin.

 Untuk  Kabupaten Musi Rawas yang dicatatkan adalah  tari piring gelas, tari turak, dan tari putri berhias, kemudian tari kebagh dari  Pagaralam, sedekah rame dari Kota Lubuklinggau, tahuk tutok dari Prabumulih.

Selanjutnya  sedekah serabi dari  Kabupaten Empat Lawang, pindang pegagan dari  Ogan Ilir, sedekah ramo Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Kabupaten Pali untuk pencatatan tari lading dan ikan sagarurung, kata dia pula.