Pangkalpinang (ANTARA) - Penyidikan dan penyelidikan kasus tambang ilegal di Provinsi Bangka Belitung terus bergulir dengan penetapan tersangka-tersangka baru.
Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus penambangan liar yang dilakukan di Sungai Kolongbuntu, Desa Nangnung, Kabupaten Bangka.
"Dengan adanya tambahan satu orang tersangka berinisial Hr ini maka total tersangka dalam kasus tersebut saat ini menjadi 14 orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo di Pangkalpinang, Sabtu.
Penetapan satu orang lagi sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap pelaku yang digelar pada Jumat (/5).
Dari hasil gelar perkara, kata Jojo, tersangka Hr terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan liar bijih timah di Sungai Kolongbuntu.
Tersangka diduga memiliki peran sebagai pembeli hasil tambang liar di lokasi tersebut.
Untuk proses lebih lanjut, kata dia, tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Mako Polairud Polda Babel.
Berita Terkait
Satpol PP tegaskan tertibkan APK liar setiap hari di Palembang
Sabtu, 18 Mei 2024 15:46 Wib
Minta uang parkir 150ribu, Polisi tangkap juru parkir liar di Masjid Istiqlal
Senin, 13 Mei 2024 15:27 Wib
Daftar tersangka terkait bijih timah di Babel terus memanjang
Minggu, 28 April 2024 6:00 Wib
Polrestabes Palembang petakan penanganan parkir liar
Selasa, 23 April 2024 19:15 Wib
Warga OKI tangkap buaya liar pemangsa ternak
Sabtu, 20 April 2024 20:31 Wib
Tiga koordinator tambang liar Kolongbuntu Bangka ditetapkan jadi tersangka
Sabtu, 20 April 2024 13:26 Wib
Polres OKU sita 37 unit sepeda motor yang digunakan balap liar
Sabtu, 23 Maret 2024 22:38 Wib
Ribuan burung ditumpuk di keranjang buah, BKSDA Lampung menyitanya
Sabtu, 23 Maret 2024 16:18 Wib