Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan perguruan tinggi negeri (PTN) memiliki otonom untuk menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), namun harus tetap memperhatikan batasan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie
di Jakarta Kamis menyatakan, penetapan besaran UKT tetap ada batasannya, yaitu untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).
“Penetapan besaran UKT tetap ada batasannya yaitu untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran BKT,” katanya.
Perguruan tinggi memang memiliki kewenangan otonom untuk menetapkan besaran UKT golongan tiga dan seterusnya, sedangkan untuk golongan satu dan dua sudah ditetapkan pemerintah.
Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Berita Terkait
33 santri Jatim peroleh beasiswa ke Mesir
Sabtu, 30 November 2024 10:42 Wib
Pemerintah perlu tambah akses pendidikan tinggi bagi masyarakat miskin
Minggu, 24 November 2024 20:16 Wib
Sebanyak 370 sarjana muda Unbara dituntut terampil berteknologi
Kamis, 25 Juli 2024 10:14 Wib
Doyan belajar, Maudy Ayunda akui jadi guru adalah cita-cita masa kecil
Kamis, 6 Juni 2024 14:50 Wib
Kemendikbudristek siapkan Rp14,69 triliun untuk KIP Kuliah 2025
Rabu, 5 Juni 2024 14:25 Wib
Pemkab Muba gandeng tiga PTN wujudkan kuliah gratis
Jumat, 24 Mei 2024 15:56 Wib
DPR desak Kemendikbudristek pastikan UKT sesuai ekonomi mahasiswa
Selasa, 21 Mei 2024 15:17 Wib
Menteri Nadiem akan hentikan kenaikan UKT yang tak rasional
Selasa, 21 Mei 2024 12:38 Wib