Kemendikbudristek tegaskan PTN wajib perhatikan batasan penetapan UKT

id Biaya kuliah,UKT,Uang kuliah tunggal,Perguruan tinggi,Pendidikan tinggi,Kampus,Doren,REKTOR,Mahasisra,BKT

Kemendikbudristek tegaskan PTN wajib perhatikan batasan penetapan UKT

Arsip - Rektor USU Prof Muryanto Amin (tengah) saat berdialog dengan mahasiswa terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). ANTARA/Juraidi.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan perguruan tinggi negeri (PTN) memiliki otonom untuk menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), namun harus tetap memperhatikan batasan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie
di Jakarta Kamis menyatakan, penetapan besaran UKT tetap ada batasannya, yaitu untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

“Penetapan besaran UKT tetap ada batasannya yaitu untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran BKT,” katanya.

Perguruan tinggi memang memiliki kewenangan otonom untuk menetapkan besaran UKT golongan tiga dan seterusnya, sedangkan untuk golongan satu dan dua sudah ditetapkan pemerintah.

Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).