Kemendikbudristek tegaskan PTN wajib perhatikan batasan penetapan UKT

id Biaya kuliah,UKT,Uang kuliah tunggal,Perguruan tinggi,Pendidikan tinggi,Kampus,Doren,REKTOR,Mahasisra,BKT

Kemendikbudristek tegaskan PTN wajib perhatikan batasan penetapan UKT

Arsip - Rektor USU Prof Muryanto Amin (tengah) saat berdialog dengan mahasiswa terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). ANTARA/Juraidi.

SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang secara periodik diriviu dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

SSBOPT tersebut menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan BKT dengan BKT sendiri adalah dasar penetapan UKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana.

Tjitjik menjelaskan, saat ini intervensi pemerintah melalui BOPTN baru bisa menutup sekitar tiga puluh persen biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Oleh sebab itu, perlu peran serta masyarakat bergotong-royong melalui mekanisme pendanaan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Pada sisi lain, Tjitjik menjelaskan permasalahan terjadi karena kampus memberikan lompatan biaya UKT sangat besar yang biasanya terjadi mulai dari UKT golongan empat ke lima dan seterusnya dengan besaran lima sampai 10 persen.

Hal itu pada akhirnya menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) beberapa waktu belakangan ini di sejumlah daerah.

Ia pun memastikan saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan para pimpinan PTN agar penyesuaian UKT tidak melebihi batas standar pembiayaan yang telah ditentukan.

“Ini harus sesuai aturan yang berlaku. PTN juga harus terus melakukan sosialisasi terkait UKT kepada para pemangku kepentingan masing-masing,” kata Tjitjik.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbudristek: PTN wajib perhatikan batasan penetapan UKT