Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan perguruan tinggi negeri (PTN) memiliki otonom untuk menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), namun harus tetap memperhatikan batasan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie
di Jakarta Kamis menyatakan, penetapan besaran UKT tetap ada batasannya, yaitu untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).
“Penetapan besaran UKT tetap ada batasannya yaitu untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran BKT,” katanya.
Perguruan tinggi memang memiliki kewenangan otonom untuk menetapkan besaran UKT golongan tiga dan seterusnya, sedangkan untuk golongan satu dan dua sudah ditetapkan pemerintah.
Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang secara periodik diriviu dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.
SSBOPT tersebut menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan BKT dengan BKT sendiri adalah dasar penetapan UKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana.
Tjitjik menjelaskan, saat ini intervensi pemerintah melalui BOPTN baru bisa menutup sekitar tiga puluh persen biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Oleh sebab itu, perlu peran serta masyarakat bergotong-royong melalui mekanisme pendanaan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Pada sisi lain, Tjitjik menjelaskan permasalahan terjadi karena kampus memberikan lompatan biaya UKT sangat besar yang biasanya terjadi mulai dari UKT golongan empat ke lima dan seterusnya dengan besaran lima sampai 10 persen.
Hal itu pada akhirnya menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) beberapa waktu belakangan ini di sejumlah daerah.
Ia pun memastikan saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan para pimpinan PTN agar penyesuaian UKT tidak melebihi batas standar pembiayaan yang telah ditentukan.
“Ini harus sesuai aturan yang berlaku. PTN juga harus terus melakukan sosialisasi terkait UKT kepada para pemangku kepentingan masing-masing,” kata Tjitjik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbudristek: PTN wajib perhatikan batasan penetapan UKT
Berita Terkait
33 santri Jatim peroleh beasiswa ke Mesir
Sabtu, 30 November 2024 10:42 Wib
Pemerintah perlu tambah akses pendidikan tinggi bagi masyarakat miskin
Minggu, 24 November 2024 20:16 Wib
Sebanyak 370 sarjana muda Unbara dituntut terampil berteknologi
Kamis, 25 Juli 2024 10:14 Wib
Doyan belajar, Maudy Ayunda akui jadi guru adalah cita-cita masa kecil
Kamis, 6 Juni 2024 14:50 Wib
Kemendikbudristek siapkan Rp14,69 triliun untuk KIP Kuliah 2025
Rabu, 5 Juni 2024 14:25 Wib
Pemkab Muba gandeng tiga PTN wujudkan kuliah gratis
Jumat, 24 Mei 2024 15:56 Wib
DPR desak Kemendikbudristek pastikan UKT sesuai ekonomi mahasiswa
Selasa, 21 Mei 2024 15:17 Wib
Menteri Nadiem akan hentikan kenaikan UKT yang tak rasional
Selasa, 21 Mei 2024 12:38 Wib