Pangkalpinang (ANTARA) - Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap seorang laki-laki He (44) di Desa Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, karena diduga melakukan penampungan bijih timah tanpa izin.
"Penangkapan pelaku ini kami lakukan sebagai salah satu bentuk keseriusan Polda Babel dalam upaya memberantas pertambangan dan tata niaga timah yang tidak sesuai dengan aturan yang ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombespol Jojo Sutarjo, di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan pelaku ditangkap karena diduga menampung bijih timah ilegal yang ditambang dari lokasi yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), surat izin penambangan batuan (SIPB) dan izin lainnya.
Berita Terkait
Polda Sumsel terus lakukan operasi penertiban tambang ilegal
Selasa, 23 Juli 2024 20:36 Wib
Kejati Sumsel tetapkan 6 tersangka korupsi tambang Rp555 miliar
Selasa, 23 Juli 2024 4:45 Wib
Basarnas kerahkan kekuatan penuh cari 17 penambang emas
Senin, 8 Juli 2024 13:37 Wib
Tambang minyak ilegal cemari sungai, Pemkab Muba minta pemerintah pusat turun tangan
Rabu, 26 Juni 2024 10:39 Wib
Harga emas Antam naik Rp6.000 jadi Rp1,355 juta per gram
Kamis, 20 Juni 2024 10:34 Wib
Semen Baturaja tanam pohon di area reklamasi
Kamis, 6 Juni 2024 19:23 Wib
Presiden Jokowi: Izin tambang untuk ormas punya syarat ketat
Rabu, 5 Juni 2024 10:59 Wib
Bahlil segera terbitkan izin usaha tambang batu bara untuk PBNU
Senin, 3 Juni 2024 11:13 Wib