Pangkalpinang (ANTARA) - Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap seorang laki-laki He (44) di Desa Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, karena diduga melakukan penampungan bijih timah tanpa izin.
"Penangkapan pelaku ini kami lakukan sebagai salah satu bentuk keseriusan Polda Babel dalam upaya memberantas pertambangan dan tata niaga timah yang tidak sesuai dengan aturan yang ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombespol Jojo Sutarjo, di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan pelaku ditangkap karena diduga menampung bijih timah ilegal yang ditambang dari lokasi yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), surat izin penambangan batuan (SIPB) dan izin lainnya.
Berita Terkait
Pertamina Sumbagsel pulihkan lahan bekas tambang melalui Program Lentera Talang
Senin, 18 November 2024 19:00 Wib
Dua pendulang emas tewas tertimbun pasir di area kebun sawit
Jumat, 15 November 2024 14:53 Wib
Polisi segera lakukan tes narkoba terhadap sopir truk tambangPIK 2
Selasa, 12 November 2024 11:41 Wib
Masyarakat sipil serukan perlindungan hayati dari tambang nikel
Kamis, 31 Oktober 2024 16:55 Wib
Pengadilan Tinggi Palembang raih penghargaan penghormatan publik
Senin, 28 Oktober 2024 18:43 Wib
Kejati Sumsel serahkan enam tersangka korupsi tambang ke Kejari Lahat
Jumat, 11 Oktober 2024 20:40 Wib
KPK: Tambang emas ilegal di Sekotong beromzet Rp1,08 triliun
Jumat, 4 Oktober 2024 17:17 Wib
Basarnas: Semua korban longsor di Solok berhasil dievakuasi dan 12 selamat
Minggu, 29 September 2024 12:27 Wib