
Daftar tersangka terkait bijih timah di Babel terus memanjang
Minggu, 28 April 2024 06:00 WIB

"Penangkapan pelaku ini kami lakukan sebagai salah satu bentuk keseriusan Polda Babel dalam upaya memberantas pertambangan dan tata niaga timah yang tidak sesuai dengan aturan yang ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombespol Jojo Sutarjo, di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan pelaku ditangkap karena diduga menampung bijih timah ilegal yang ditambang dari lokasi yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), surat izin penambangan batuan (SIPB) dan izin lainnya.
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta/Try Mustika
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
