Logo Header Antaranews Sumsel

Daftar tersangka terkait bijih timah di Babel terus memanjang

Minggu, 28 April 2024 06:00 WIB
Image Print
Barang bukti pasir timah sebanyak 35 karung dengan berat keseluruhan 1.226 kilogram yang diamankan Polda Babel, Kamis (25/4/2024). ANTARA/HO-Humas Polda Babel.
Pangkalpinang (ANTARA) - Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap seorang laki-laki He (44) di Desa Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, karena diduga melakukan penampungan bijih timah tanpa izin.

"Penangkapan pelaku ini kami lakukan sebagai salah satu bentuk keseriusan Polda Babel dalam upaya memberantas pertambangan dan tata niaga timah yang tidak sesuai dengan aturan yang ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombespol Jojo Sutarjo, di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan pelaku ditangkap karena diduga menampung bijih timah ilegal yang ditambang dari lokasi yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), surat izin penambangan batuan (SIPB) dan izin lainnya.

Pewarta:
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026