"Pelaku ditangkap pada Kamis (25/4) malam dan pada saat diamankan ditemukan barang bukti bijih timah dalam keadaan basah sebanyak 35 karung dengan berat keseluruhan mencapai 1.226 kilogram," katanya.
Selain mengamankan bijih timah, kata dia, Tim Subdit IV juga mengamankan barang bukti lain, antara lain satu unit timbangan dan satu buah buku catatan yang berisi rekap jumlah pembelian bijih timah.
Setelah ditangkap, kata Jojo, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti disita.
Menurut dia, pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Berita Terkait
Pertamina Sumbagsel pulihkan lahan bekas tambang melalui Program Lentera Talang
Senin, 18 November 2024 19:00 Wib
Dua pendulang emas tewas tertimbun pasir di area kebun sawit
Jumat, 15 November 2024 14:53 Wib
Polisi segera lakukan tes narkoba terhadap sopir truk tambangPIK 2
Selasa, 12 November 2024 11:41 Wib
Masyarakat sipil serukan perlindungan hayati dari tambang nikel
Kamis, 31 Oktober 2024 16:55 Wib
Pengadilan Tinggi Palembang raih penghargaan penghormatan publik
Senin, 28 Oktober 2024 18:43 Wib
Kejati Sumsel serahkan enam tersangka korupsi tambang ke Kejari Lahat
Jumat, 11 Oktober 2024 20:40 Wib
KPK: Tambang emas ilegal di Sekotong beromzet Rp1,08 triliun
Jumat, 4 Oktober 2024 17:17 Wib
Basarnas: Semua korban longsor di Solok berhasil dievakuasi dan 12 selamat
Minggu, 29 September 2024 12:27 Wib