Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik sekaligus penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.
"Informasi publik itu hak bagi semua warga negara, karena itu, kami menjamin kepastian hukum para pemohon informasi termasuk penyelesaian sengketa di Komisi Informasi," kata Harry saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Harry menyebut bersama Bawaslu DKI Jakarta sudah menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 secara terbuka, transparan, dan informatif.
Selain itu, Harry menjelaskan kepastian hukum pemohon informasi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dia mencontohkan dalam permohonan informasi umum, badan publik memiliki jangka waktu 10 hari kerja ditambah tujuh hari kerja dan 30 hari kerja masa keberatan.
Dia mencontohkan dalam permohonan informasi umum, badan publik memiliki jangka waktu 10 hari kerja ditambah tujuh hari kerja dan 30 hari kerja masa keberatan.