Kemenkumham dampingi daftar nanas Prabumulih jadi indikasi geografis
Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pendampingan untuk membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih mendaftarkan buah nanas sebagai kekayaan intelektual Indikasi Geografis (IG) kota tersebut.
Untuk melakukan pendampingan itu, tim Kanwil Kememkumham Sumsel dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati turun langsung ke Kompleks Pemkot Prabumulih, Selasa.
Dalam kesempatan itu,Ika Ahyani menyampaikan apresiasi atas semangat Pemkot Prabumulih beserta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Nanas Prabumulih yang telah memiliki komitmen untuk mendaftarkan ikon kota tersebut.
Kota Prabumulih yang dikenal sebagai penghasil nanas akan diberikan pendampingan maksimal untuk melakukan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual indikasi geografis itu.
Pendampingan telah berjalan dengan baik dan diserahkan bukti permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Nanas Prabumulih Nomor E- IG.05.2024.000049 kepada Ketua MPIG Nanas Prabumulih, Agus Jali.
Indikasi geografis yang dalam proses pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham itu akan dilindungi selama reputasi, kualitas, dan karakteristik ,yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.
Tahapan pendaftaran nanas Prabumulih sebagai indikasi geografis, setelah pengajuan permohonan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman/publikasi, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat.
Pemeriksaan substantif akan dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis dari DJKI Kemenkumham.
Oleh karena itu Ika mengingatkan Balitbangda Prabumulih beserta MPIG perlu mempersiapkan hal tersebut sebaik mungkin, sehingga ketika pemeriksaan dari tim pusat bisa berjalan sesuai harapan dan segera diterbitkan sertifikat kekayaan intelektual IG untuk nanas Prabumulih.
Sementara Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Prabumulih Matnur Latif menjelaskan upaya untuk mendaftarkan nanas sebagai indikasi geografis telah melalui proses yang panjang.
Berdasarkan kondisi lapangan menunjukkan struktur tanah dan wilayah geografis di Prabumulih memiliki karakteristik tertentu yang membedakan rasanya dengan daerah lain sehingga layak untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual indikasi geografis.
Pendaftaran nanas sebagai indikasi geografis diharapkan bisa meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Prabumulih.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel yang senantiasa telah memberikan dukungan dan pendampingan Kota Prabumulih dalam mendaftarkan nanas sebagai indikasi geografis," jelas Matnur.
Untuk melakukan pendampingan itu, tim Kanwil Kememkumham Sumsel dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati turun langsung ke Kompleks Pemkot Prabumulih, Selasa.
Dalam kesempatan itu,Ika Ahyani menyampaikan apresiasi atas semangat Pemkot Prabumulih beserta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Nanas Prabumulih yang telah memiliki komitmen untuk mendaftarkan ikon kota tersebut.
Kota Prabumulih yang dikenal sebagai penghasil nanas akan diberikan pendampingan maksimal untuk melakukan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual indikasi geografis itu.
Pendampingan telah berjalan dengan baik dan diserahkan bukti permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Nanas Prabumulih Nomor E- IG.05.2024.000049 kepada Ketua MPIG Nanas Prabumulih, Agus Jali.
Indikasi geografis yang dalam proses pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham itu akan dilindungi selama reputasi, kualitas, dan karakteristik ,yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.
Tahapan pendaftaran nanas Prabumulih sebagai indikasi geografis, setelah pengajuan permohonan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman/publikasi, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat.
Pemeriksaan substantif akan dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis dari DJKI Kemenkumham.
Oleh karena itu Ika mengingatkan Balitbangda Prabumulih beserta MPIG perlu mempersiapkan hal tersebut sebaik mungkin, sehingga ketika pemeriksaan dari tim pusat bisa berjalan sesuai harapan dan segera diterbitkan sertifikat kekayaan intelektual IG untuk nanas Prabumulih.
Sementara Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Prabumulih Matnur Latif menjelaskan upaya untuk mendaftarkan nanas sebagai indikasi geografis telah melalui proses yang panjang.
Berdasarkan kondisi lapangan menunjukkan struktur tanah dan wilayah geografis di Prabumulih memiliki karakteristik tertentu yang membedakan rasanya dengan daerah lain sehingga layak untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual indikasi geografis.
Pendaftaran nanas sebagai indikasi geografis diharapkan bisa meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Prabumulih.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel yang senantiasa telah memberikan dukungan dan pendampingan Kota Prabumulih dalam mendaftarkan nanas sebagai indikasi geografis," jelas Matnur.