Minta uang parkir 150ribu, Polisi tangkap juru parkir liar di Masjid Istiqlal
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangkap dua juru parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, namun penangkapan tersebut bukan terkait perkara pemungutan tarif parkir liar.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie di Jakarta, Senin, mengatakan, kedua orang ini, yakni AB (49) dan J (26) ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan terkait dugaan pemungutan tarif parkir liar, dia menyebutkan tidak ada transaksi yang terjadi dan polisi kekurangan alat bukti.
"Kami dapatkan informasi dan melakukan pendalaman khusus dalam kejadian video ini tidak ada uang yang diserahkan dan diterima kepada para pelaku," kata dia.
Adapun video terkait pemungutan tarif parkir yang beredar di media sosial diambil korban pada April 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di depan Masjid Istiqlal.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie di Jakarta, Senin, mengatakan, kedua orang ini, yakni AB (49) dan J (26) ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan terkait dugaan pemungutan tarif parkir liar, dia menyebutkan tidak ada transaksi yang terjadi dan polisi kekurangan alat bukti.
"Kami dapatkan informasi dan melakukan pendalaman khusus dalam kejadian video ini tidak ada uang yang diserahkan dan diterima kepada para pelaku," kata dia.
Adapun video terkait pemungutan tarif parkir yang beredar di media sosial diambil korban pada April 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di depan Masjid Istiqlal.