Palembang (ANTARA) - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan analisis hukum penarikan paksa kendaraan bermotor oleh jasa penagih hutang (debt collector).
"Melihat maraknya tindakan debt collector yang menarik paksa kendaraan masyarakat di jalan karena menunggak pembayaran angsuran kredit, kami melakukan analisis data dan informasi terkait permasalahan tersebut menggunakan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM)," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Jumat.
Menurut dia, dari sisi konsumen, jika merasa mulai kesulitan membayar, harus ada itikad baik datang ke kantor perusahaan pembiayaan (leasing).
Konsumen bisa menjelaskan permasalahan yang membuat kendala harus menunda pembayaran angsuran kredit kendaraan bermotornya kepada pihak perusahaan pembiayaan.
Kemenkumham Sumsel analisis hukum aksi debt collector tarik kendaraan
![Kemenkumham Sumsel analisis hukum aksi debt collector tarik kendaraan](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2024/05/17/20240517_164104.jpg)
Kendaraan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman Palembang berpotensi menjadi sasaran debt collector (ANTARA/Yudi Abdullah/24)