Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung kembali menetapkan sebanyak tiga orang tersangka dalam kasus penambangan liar bijih timah di Sungai Kolongbuntu, Sungailiat, Kabupaten Bangka.
"Tiga orang, terdiri dari Sm, FF alias Fb dan FB alias Fr ditetapkan sebagai tersangka setelah petugas penyidik melakukan gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat (19/4)," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol. Jojo Sutarjo di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan sebelumnya tiga orang tersebut telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya menetapkan mereka sebagai tersangka karena cukup bukti.
Dalam kasus ini, tiga orang tersangka ini berperan sebagai panitia atau kordinator kegiatan penambangan liar bijih timah yang beroperasi di Sungai Kolongbuntu, Sungailiat.