Pangkalpinang (ANTARA) - Penyidikan dan penyelidikan kasus tambang ilegal di Provinsi Bangka Belitung terus bergulir dengan penetapan tersangka-tersangka baru.
Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus penambangan liar yang dilakukan di Sungai Kolongbuntu, Desa Nangnung, Kabupaten Bangka.
"Dengan adanya tambahan satu orang tersangka berinisial Hr ini maka total tersangka dalam kasus tersebut saat ini menjadi 14 orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo di Pangkalpinang, Sabtu.
Penetapan satu orang lagi sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap pelaku yang digelar pada Jumat (/5).
Dari hasil gelar perkara, kata Jojo, tersangka Hr terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan liar bijih timah di Sungai Kolongbuntu.
Tersangka diduga memiliki peran sebagai pembeli hasil tambang liar di lokasi tersebut.
Untuk proses lebih lanjut, kata dia, tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Mako Polairud Polda Babel.
Berita Terkait
Polres OKU lakukan patroli dialogis cegah pungli di jalanan
Rabu, 4 September 2024 8:20 Wib
Warga Muratara selamatkan buaya liar yang terjebak di sungai surut
Sabtu, 24 Agustus 2024 21:24 Wib
KAI Divre IV Tanjungkarang tutup perlintasan liar di wilayah OKU Timur
Jumat, 23 Agustus 2024 21:15 Wib
Polisi selidiki tujuan pengiriman kayu hasil penebangan liar
Jumat, 16 Agustus 2024 11:52 Wib
Pertamina usut pengelola SPBU soal temuan pungli
Selasa, 13 Agustus 2024 14:20 Wib
Jaksa terima laporan dugaan pungli di MAN 1 OKU
Kamis, 8 Agustus 2024 13:58 Wib
KAI Tanjungkarang tutup 8 perlintasan sebidang liar
Selasa, 6 Agustus 2024 20:30 Wib
Polres OKU bongkar pos pungli di sepanjang Jalinsum
Selasa, 9 Juli 2024 19:17 Wib