Pangkalpinang (ANTARA) - Penyidikan dan penyelidikan kasus tambang ilegal di Provinsi Bangka Belitung terus bergulir dengan penetapan tersangka-tersangka baru.
Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus penambangan liar yang dilakukan di Sungai Kolongbuntu, Desa Nangnung, Kabupaten Bangka.
"Dengan adanya tambahan satu orang tersangka berinisial Hr ini maka total tersangka dalam kasus tersebut saat ini menjadi 14 orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo di Pangkalpinang, Sabtu.
Penetapan satu orang lagi sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap pelaku yang digelar pada Jumat (/5).
Dari hasil gelar perkara, kata Jojo, tersangka Hr terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan liar bijih timah di Sungai Kolongbuntu.
Tersangka diduga memiliki peran sebagai pembeli hasil tambang liar di lokasi tersebut.
Untuk proses lebih lanjut, kata dia, tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Mako Polairud Polda Babel.
Berita Terkait
310 burung jadi warga baru hutan Buleleng
Sabtu, 23 November 2024 10:00 Wib
Kawanan gajah liar rusak makam di Suoh Lampung Barat
Senin, 18 November 2024 16:40 Wib
KAI ingatkan masyarakat tak buka kembali perlintasan liar yang ditutup
Senin, 18 November 2024 13:21 Wib
Polres OKU gelar patroli dialogis untuk pencegahan pungli di Jalinsum
Kamis, 31 Oktober 2024 20:12 Wib
KAI Divre III Palembang tutup perlintasan di KM 383+5/6 Simpang-Payakabung
Kamis, 31 Oktober 2024 12:42 Wib
6.514 ekor burung ilegal digagalkan menyeberang ke Jawa
Rabu, 16 Oktober 2024 6:46 Wib
Polres OKU lakukan patroli dialogis cegah pungli di jalanan
Rabu, 4 September 2024 8:20 Wib
Warga Muratara selamatkan buaya liar yang terjebak di sungai surut
Sabtu, 24 Agustus 2024 21:24 Wib