Logo Header Antaranews Sumsel

Kejagung ajukan banding atas putusan Helena Lim

Kamis, 9 Januari 2025 15:36 WIB
Image Print
Helena Lim. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa Helena Lim dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.

"Benar, telah diajukan banding," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.

Sutikno mengatakan bahwa memori banding juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pengajuan banding tersebut pada tanggal 31 Desember 2024.

"Bandingnya sudah pada tanggal 31 Desember 2024 diajukan," kata dia.



Pewarta:
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026